UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
(1) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berbentuk:
- gambar .
palang a. gambar palang dengan ketentuan panjang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau
- kata-kata palang merah.
(2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Penggunaan
Paragraf 1 Tanda Pclindung
