UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 8
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada
lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 hurufa.
Bagian Kedua Bentuk
