UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
- pemerintah; dan
- PMI.
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh: