UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 15
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada 14masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
