UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 14
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh: padaa. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia masa damai; dan Bersenjata.b. PMI pada masa damai dan masa Konflik
