UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 13
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan
Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
- kartu identitas;
- tanda pelindung dada; dan
- ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sclama bertugas.
(3) Bentuk...
4E
REPUJSott',?otf;*.r,o
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Paragraf 2 Tanda Pengenal
