UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 16
BAB 3 — BENTUK DAN PENGGUNAAN LAMBANG PALANG MERAH
(1) PMI menggunakan lambang palang merah sebagai
Tanda Pengenal untuk mendukung:
- Kegiatan Kemanusiaan; dan
- pcnyebarluasan hukum humaniter internasional.
(2) Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana.
