UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam:
- masa damai; dan
- masa Konflik Bersenjata.
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan dalam: