UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 43
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.