UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perhimpunan
PRES IDEN
- perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini;
- PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
