UU
KEPALANGMERAHAN
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah).
(2) Selain
REPuJrTntt,',?Sf;*u'o
(2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
