SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
- Model Tiga Lini adalah pendekatan yang digunakan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern untuk mengelompokkan fungsi-fungsi penting organisasi dalam pengendalian intern dan pengelolaan risiko menjadi tiga lini peran.
- Model Tiga Lini Terintegrasi adalah pelaksanaan peran antar lini secara terstruktur, kolaboratif, saling melengkapi, dan utuh sebagai satu kesatuan ekosistem pengendalian intern.
- Pengawasan adalah tindakan atau proses untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan suatu kegiatan, pegawai, dan/ atau sistem guna memastikan berjalan sesuai dengan rencana, aturan, atau standar yang telah ditetapkan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons risiko sedini mungkin, sehingga langkah- langkah korektif dapat segera diambil untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
- Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran. jdih.kemenkeu.go.id
- Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran.
- Profil Risiko adalah dokumen yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko yang minimal memuat informasi daftar kejadian, penyebab, dampak Risiko, level kemungkinan keterjadian Risiko, dan level dampak Risiko.
- Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang memuat informasi daftar kejadian Risiko, langkah mitigasi, periode pelaksanaan, dan penanggung jawab.
- Matriks Risiko dan Pengendalian (Risk Control Matrix) yang selanjutnya disebut RCM adalah matriks yang berisi sekumpulan Risiko berikut level dan pengendaliannya atas suatu proses bisnis/program/kegiatan.
- Penelusuran Rekam Jejak yang selanjutnya disebut Clearance adalah proses penelusuran rekam jejak terkait integritas pada penelusuran yang sekurang-kurangnya meliputi catatan hukuman disiplin, sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai, pelaporan pelanggaran, serta bila diperlukan dapat dimintakan informasi kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai, transaksi keuangan mencurigakan, dan digital footprint.
- Pemantauan berkelanjutan adalah metode pemantauan dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemantauan.
- Audit berkelanjutan adalah metode audit dengan memanfaatkan teknologi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terotomatisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses audit.
- Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kesesuaian proses pemantauan UKI dengan pedoman melalui pengujian dokumen pemantauan, konfirmasi, dan observasi.
- Eksaminasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk memastikan kebenaran dan/ atau potensi kesalahan atas pemantauan UKI melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
- Penilaian adalah kegiatan yang dilakukan oleh lini ketiga untuk mengukur efektivitas pelaksanaan pemantauan oleh UKI dalam suatu periode tertentu melalui pengujian dokumen dan konfirmasi.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Unit Organisasi adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan unit Non Eselon di lingkungan Kementerian.
- Unit Non Eselon adalah unit organisasi Non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
- Unit Kerja adalah unit di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada GCJ jdih.kemenkeu.go.id
pimpinan Unit Organisasi dan/ atau melalui pimpinan unit kerja.
- Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Organisasi.
- Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat yang diangkat untuk memimpin Unit Kerja dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Organisasi.
- Atasan Langsung adalah Pimpinan Unit Kerja terkecil yang langsung membawahi pegawai, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung pegawai.
- Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
- Unit Kepatuhan Internal yang selanjutnya disingkat UKI adalah Unit Kerja pada setiap tingkatan Unit Organisasi yang menyelenggarakan fungsi kepatuhan internal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
- Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SPI BLU adalah unit kerja BLU yang menjalankan fungsi pengawasan intern.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
- Pejabat Manajerial adalah pejabat yang memiliki fungsi memimpin Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja, serta memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
- Pejabat Nonmanajerial adalah pejabat selain Pejabat Manajerial yang mengutamakan kompetensi bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawa1.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kerangka
kerja dalam:
- penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian dengan pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi; dan
- penguatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, ~ jdih.kemenkeu.go.id
dan lini ketiga secara terintegrasi atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern sehingga Kementerian mampu:
- mengantisipasi dan mendeteksi Risiko dengan lebih tepat;
- melakukan tindakan korektif atas setiap permasalahan dan pelanggaran yang terjadi secara cepat dan tepat; dan
- merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan operasional Kementerian.
Pasal 3
Nilai-nilai penerapan Sistem Pengendalian Intern meliputi:
- antisipatif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk mengantisipasi dan memprediksi kemungkinan peristiwa atau perubahan yang akan terjadi dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat untuk mengatasi permasalahan atau memanfaatkan peluang yang akan datang;
- detektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/ atau ancaman sedekat mungkin dengan waktu kejadian;
- responsif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk melakukan tindakan korektif dan pemulihan atas permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/ atau ancaman yang terjadi dengan cepat dan tepat;
- adaptif, yaitu Sistem Pengendalian Intern harus mampu untuk merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan; dan
- terintegrasi, yaitu seluruh aparatur, proses, dan TIK dalam Sistem Pengendalian Intern merupakan satu kesatuan ekosistem yang terstruktur, kolaboratif, saling melengkapi, dan utuh.
BABII
UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Pasal 4
(1) Sistem Pengendalian Intern terdiri atas 5 (lima) unsur
sebagai berikut:
- lingkungan pengendalian;
- penilaian Risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi; dan
- pemantauan pengendalian intern.
(2) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a diwujudkan melalui:
- penegakan integritas dan nilai etika;
- komitmen terhadap kompetensi; jdih.kemenkeu.go.id
- kepemimpinan yang kondusif;
- pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
- penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan sumber daya manusia;
- perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
- hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
(3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- identifikasi Risiko, yang pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan metodologi yang sesuai dengan sasaran unit dan sasaran pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
- menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali Risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
- menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko;
- analisis Risiko untuk memahami sifat Risiko dan menentukan karakteristik, besaran Risiko, dan level Risiko yang telah diidentifikasi; dan
- evaluasi Risiko untuk mengambil keputusan perlu tidaknya mitigasi Risiko lebih lanjut serta penentuan prioritas mitigasi.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
- reviu atas kinerja unit yang bersangkutan;
- pembinaan sumber daya manusia;
- pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
- pengendalian fisik atas aset;
- penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
- pemisahan fungsi;
- otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
- pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
- pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; J. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
- dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
(5) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf d pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
- mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
(6) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf e dilaksanakan melalui: jdih.kemenkeu.go.id
- pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, superv1s1, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
- evaluasi terpisah yang diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan
- tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Pasal 5
(1) Seluruh Pimpinan Unit Organisasi, Pimpinan Unit Kerja,
dan pegawai harus memberikan perhatian utama untuk mewujudkan perilaku etis dan berintegritas, kepemimpinan yang efektif, dan sumber daya manusia yang kompeten, serta selalu sadar dengan Risiko pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan Kementerian.
(2) Setiap Pimpinan Unit Organisasi harus:
- menetapkan kebijakan penerapan pengendalian intern sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan karakteristik Unit Organisasi dengan mengacu pada kerangka kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- menyediakan infrastruktur yang memadai, minimal mencakup pegawai, dana, sarana prasarana, dan TIK.
(3) Setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja
harus:
- membangun budaya sadar Risiko di lingkungan unit masing-masing;
- memberikan teladan untuk menerapkan perilaku etis dan berintegritas kepada seluruh pegawai di lingkungan unit masing-masing; dan
- memimpin penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan unit masing-masing.
Pasal 6
(1) Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan
Kementerian dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang dijalankan oleh:
- pimpinan Kementerian;
- lini pertama; jdih.kemenkeu.go.id
- lini kedua; dan
- lini ketiga.
(2) Pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a memiliki peran untuk:
- menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian; dan
- menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern.
(3) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b memiliki peran untuk menerapkan unsur Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan peran lini pertama.
(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua.
(6) Selain peran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), lini
ketigajuga memiliki peran sebagai pembina dan penjamin kualitas lini kedua.
(7) Peran lini ketiga sebagai pembina lini kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui:
- perumusan struktur dan tugas;
- penyusunan pedoman dan/ atau pokok-pokok kebijakan Pengawasan;
- pengembangan dan pelatihan kompetensi; dan
- konsultansi dan asistensi pemantauan.
Pasal 7
Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didukung dengan pemeriksaan atau pengawasan ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Struktur Model Tiga Lini Terintegrasi
Pasal 8
(1) Peran pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dijalankan oleh Menteri dan Wakil Menteri.
(2) Peran lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dijalankan oleh manajemen operasional sesuai dengan tingkatan organisasi pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit
jdih.kemenkeu.go.id~t,/
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/atau
- Unit Pelaksana Teknis.
(3) Peran lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) dijalankan oleh:
- UKI; dan
- SPI BLU.
(4) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada
pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/ atau
- Unit Pelaksana Teknis.
(5) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3
(tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:
- UKI tingkat I;
- UKI tingkat II; dan
- UKI tingkat III.
(6) UKI tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a merupakan UKI pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
- Unit Non Eselon.
(7) UKI tingkat I bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit
Organisasi.
(8) UKI tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan UKI pada:
- unit Eselon I:
- Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
- unit yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU; atau
- Unit Pelaksana Teknis:
- unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
- unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit jdih.kemenkeu.go.id ,iv
Eselon I melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II.
(9) UKI tingkat II bertanggung jawab kepada masing-masing
pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 10) UKI tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan UKI pada:
- Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Administrator atau unit Eselon III;
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II. ( 11) UKI tingkat III bertanggung jawab kepada pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Struktur UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan kebijakan organisasi Kementerian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari lini ketiga.
(13) Peran lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal.
Bagian Ketiga Aparatur Model Tiga Lini Terintegrasi
Paragraf 1 Umum
Pasal9
(1) Aparatur yang menerapkan Sistem Pengendalian Intern
dengan Model Tiga Lini Terintegrasi mencakup:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial di lingkungan Kementerian; dan
- pejabat dan pegawai pada:
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan -
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d.
(2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan jdih.kemenkeu.go.id (tv
kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi setiap jabatan.
(3) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau uji kompetensi.
(4) Untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern dengan
Model Tiga Lini Terintegrasi secara efektif dan efisien, jumlah aparatur harus mencukupi berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi, kebijakan pimpinan, dan beban kerja pada masing-masing unit.
(5) Pemenuhan jumlah aparatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan melalui rekrutmen pegawai, mutasi, atau promosi berdasarkan hasil Clearance.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Clearance sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Paragraf 2 Aparatur Lini Pertama
Pasal 10
(1) Aparatur lini pertama dijalankan oleh:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada Unit Organisasi dan Unit Kerja; dan
- pejabat dan pegawai pada:
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d.
(2) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Aparatur Lini Kedua
Pasal 11
(1) Aparatur lini kedua dijalankan oleh:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada UKI;
- pejabat dan pegawai pada UKI Unit Non Eselon; jdih.kemenkeu.go.id 1w
- pejabat dan pegawai pada UKI unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;dan
- pejabat dan pegawai pada SPI BLU.
(2) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memenuhi syarat kompetensi keahlian pengawas keuangan negara bagi Pejabat Nonmanajerial dengan jabatan fungsional; dan
- memenuhi syarat:
- pendidikan minimal Diploma III; dan
- masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, bagi Pejabat Nonmanajerial dengan jabatan pelaksana.
(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan uji kompetensi.
(4) Kebijakan yang berkaitan dengan UJl kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi teknis minimal terkait dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek pengawasan pada Unit Organisasi dan Unit Kerja bersangkutan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini kedua.
(7) UKI tingkat I dan/ a tau lini ketiga dapat memfasilitasi
pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Paragraf 4 Aparatur Lini Ketiga
Pasal 12
( 1) Aparatur lini ketiga dijalankan oleh Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern pada lnspektorat Jenderal.
(2) Aparatur lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- untuk Pejabat Nonmanajerial memenuhi syarat kompetensi keahlian auditor dan/ atau pengawas keuangan negara. CCv jdih.kemenkeu.go.id
(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan uji kompetensi.
(4) Kebijakan yang berkaitan dengan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kompetensi teknis minimal terkait dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek Pengawasan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini ketiga.
Bagian Ketiga Tu.gas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pasal 13
(1) Lini pertama memiliki tugas untuk menerapkan Sistem
Pengendalian Intern dengan:
- melaksanakan proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan integritas serta pembangunan perilaku yang positif dan lingkungan yang kondusif;
- melakukan identifikasi dan analisis atas Risiko, termasuk Risiko kecurangan, terkait pencapaian sasaran organisasi, serta rencana mitigasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian;
- menyusun RCM terhadap proses bisnis pelaksanaan tugas lini pertama termasuk Risiko pelanggaran integritas;
- melaksanakan kegiatan pengendalian dan mitigasi Risiko, termasuk pengendalian atas TIK;
- menyediakan dan/atau memanfaatkan sistem informasi dan sarana komunikasi yang terintegrasi dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern; dan
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan Sistem Pengendalian Intern secara berkelanjutan.
(2) Lini pertama memiliki kewenangan untuk:
- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan kepada lini kedua dan lini ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas berkenaan dengan jabatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- meminta lini kedua dan lini ketiga untuk melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan lini kedua dan lini ketiga di luar Pengawasan yang sudah direncanakan; dan
- meminta pendampingan lini kedua dan/atau lini ketiga atas pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan ekstern.
(3) Lini pertama memiliki tanggung jawab untuk:
- mendokumentasikan seluruh proses penerapan Sistem Pengendalian Intern secara disiplin dan tertib;
- menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat dan/ atau pegawai jdih.kemenkeu.go.id Cev
yang diminta oleh lini kedua, lini ketiga, dan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis; dan
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh lini kedua dan lini ketiga serta rekomendasi hasil pemeriksaan atau pengawasan ekstem.
(4) Pimpinan lini pertama bertanggung jawab untuk:
- memastikan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern;
- menjadi panutan bagi pejabat lain dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang- undangan;
- mengenal dan memahami pegawai secara lebih intensif melalui kegiatan profiling yang minimal mencakup informasi kepegawaian, karakter, integritas, hubungan kekerabatan, kedisiplinan, perilaku dan etika, gaya hidup, harta kekayaan, dan informasi lainnya;
- menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
- melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh pegawai;
- mengelola sumber daya secara efisien dan efektif; dan
- menjamin pelaksanaan tugas lini kedua bebas dari intervensi.
(5) Setiap pegawai bertanggung jawab untuk:
- memahami setiap risiko atas pelaksanaan tugas dan melaksanakan pengendaliannya secara efektif;
- mengenal dan memahami pimpinan Kementerian dan Atasan Langsung secara memadai;
- mengingatkan pegawai lain yang menunjukkan indikasi pelanggaran etika dan integritas; dan
- melaporkan dugaan pelanggaran etika dan integritas kepada atasan pegawai atau melalui saluran pengaduan Kementerian.
Pasal 14
(1) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a melakukan tugas untuk membantu pimpinan lini pertama dalam pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan:
- memantau proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan integritas;
- memantau penyusunan Profil Risiko, Rencana Mitigasi Risiko, dan pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko;
- memantau kepatuhan dan keakuratan pelaksanaan proses bisnis; jdih.kemenkeu.go.id
- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan klarifikasi laporan harta kekayaan;
- melaksanakan investigasi internal;
- memantau pengendalian atas TIK;
- memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern oleh lini ketiga dan pemeriksaan atau pengawasan ekstern;
- melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan atas pelaksanaan tugas lini kedua satu tingkat di bawahnya dan pelaksanaan tindakan korektif yang diperlukan, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di bawahnya; J. melakukan konsultansi terkait Manajemen Risiko dan kepatuhan internal;
- mendampingi lini pertama dalam pengawasan intern oleh lini ketiga dan pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan ekstern; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan fungsi kepatuhan internal.
(2) Lini kedua yang dijalankan oleh SPI BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), SPI BLU juga dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan tugas lini kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan risiko.
(5) Dalam hal terdapat perumusan kebijakan internal lebih
lanjut terkait tugas lini kedua, kebijakan internal dimaksud harus mendapat persetujuan lini ketiga selaku pembina lini kedua.
(6) Lini kedua memiliki kewenangan untuk:
- mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pejabat/pegawai pada lini pertama yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat dan pegawai terkait pelaksanaan tugas;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama;
- meminta arahan kepada Pimpinan Unit Organisasi dan/ atau Pimpinan Unit Kerja bersangkutan; dan
- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan dari Unit Organisasi, Unit Kerja bersangkutan, dan/atau lini ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas.
(7) Lini kedua memiliki tanggung jawab untuk:
- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pemantauan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta lini ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan rencana Pengawasan tahunan kepada lini ketiga;
- menyampaikan hasil pengawasan kepada Pimpinan Unit Organisasi bersangkutan, lini kedua satu tingkat di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di atasnya, dan lini ketiga;
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh lini ketiga dan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern;
- melakukan langkah pencegahan dan/ atau penanganan yang memadai terhadap indikasi kecurangan, serta melaporkannya kepada lini ketiga; dan
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi pemantauan pada lini kedua satu tingkat di bawahnya, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di bawahnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 15
( 1) Lini ketiga memiliki tugas melakukan pengawasan intern dalam rangka memberikan nilai tambah dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan:
- melaksanakan kegiatan asurans antara lain melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
- melaksanakan kegiatan investigasi atas dugaan penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan wewenang;
- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan tugas lini kedua;
- melaksanakan koordinasi pengawasan dengan lini pertama dan lini kedua;
- melaksanakan kegiatan konsultansi antara lain melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan;
- melaksanakan pendampingan terhadap lini pertama yang dilakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja; dan
- tugas lain sesuai amanat peraturan perundang- undangan dan/atau arahan pimpinan Kementerian.
(2) Pelaksanaan tugas lini ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan risiko.
(3) Lini ketiga memiliki wewenang untuk:
- mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pejabat/ pegawai yang diperlukan sehubungan jdih.kemenkeu.go.id 6tv
dengan pelaksanaan tugas pengawasan intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja yang menjadi objek pengawasan intern dan pegawai lain yang diperlukan;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama dan lini kedua;
- meminta arahan pimpinan Kementerian;
- melakukan koordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi dan/ atau Pimpinan Unit Kerja; dan
- melakukan koordinasi dengan pihak/ instansi eksternal Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas lini ketiga.
(4) Lini ketiga memiliki tanggungjawab untuk:
- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan Kementerian serta Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja bersangkutan.
BABV
PENGUATAN EFEKTIVITAS
PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DENGAN MODEL TIGA LINI TERINTEGRASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
(1) Dalam rangka memperkuat efektivitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi, dilakukan Pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons Risiko.
(3) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Risiko atas:
- pegawai;
- proses bisnis; dan
- TIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan atas Risiko
TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam rangka mengoptimalkan efektivitas Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), perlu dilakukan Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko. jdih.kemenkeu.go.id 1w
(2) Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang lingkup atas:
- struktur dan tugas dalam penerapan Manajemen Risiko;
- kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko; dan
- pembangunan budaya sadar risiko.
(3) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), peran masing-masing lini sebagai berikut:
- lini pertama memiliki peran untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menerapkan Manajemen Risiko;
- lini kedua memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan dan konsultansi atas kepatuhan dan efektivitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- lini ketiga memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern atas kepatuhan dan efektivitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan atas Risiko Pegawai, Risiko Proses Bisnis, dan Risiko TIK
Paragraf 1 Umum
Pasal 18
( 1) Tahapan Pengawasan terhadap Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
- perencanaan Pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan melekat oleh lini pertama;
- pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua;
- pelaksanaan pengawasan intern oleh lini ketiga;
- komunikasi Pengawasan; dan
- tindak lanjut hasil Pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan secara objektif dan bebas dari pengaruh dan/ atau intervensi.
Paragraf 2 Perencanaan Pengawasan
Pasal 19
(1) Lini kedua dan lini ketiga menyusun prioritas atas area
yang akan dilakukan Pengawasan berdasarkan:
- amanat dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- arahan pimpinan Kementerian; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- prioritas atas Risiko pegawai, Risiko proses bisnis, dan Risiko TIK.
(2) Prioritas atas Risiko pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c minimal mengacu pada:
- data historis terkait pelanggaran kode etik, hukuman disiplin, dan/ atau pelanggaran pidana;
- data potensi pelanggaran, mencakup informasi:
- pelaporan pelanggaran;
- kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- internal dan ekstemal Kementerian; dan/atau
- digital; dan
- pegawai yang menjalankan proses bisnis yang menjadi prioritas Risiko proses bisnis.
(3) Prioritas atas Risiko proses bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c mengacu pada Profil Risiko dan RCM yang disusun oleh lini pertama.
(4) Prioritas atas Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c mengacu pada:
- peta rencana TIK;
- proyek strategis TIK; dan
- TIK yang terkait dengan Risiko proses bisnis.
(5) Lini kedua dan lini ketiga melakukan penyelarasan atas
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- memastikan cakupan Pengawasan yang memadai; dan
- memetakan dan menyelaraskan kegiatan Pengawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RCM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 20
(1) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (5) menjadi dasar bagi lini kedua dan lini
ketiga untuk menetapkan rencana Pengawasan tahunan.
(2) Lini kedua dan lini ketiga menyusun perangkat
Pengawasan dengan mengacu pada RCM yang disusun oleh lini pertama.
(3) Dalam hal diperlukan, perangkat Pengawasan lini ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disusun berdasarkan RCM yang dibuat oleh lini ketiga.
Paragraf 3 Pelaksanaan Pengawasan Melekat oleh Lini Pertama
Pasal 21
(1) Pengawasan melekat oleh lini pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan melalui pengendalian secara langsung dan terus menerus oleh pimpinan unit dan/ atau Atasan Langsung kepada pejabat/ pegawai di bawahnya, yang mencakup:
- pemahaman atas Risiko proses bisnis yang menjadi tugas lini pertama, termasuk Risiko atas pegawai dan ftv jdih.kemenkeu.go.id
TIK yang mendukung pelaksanaan proses bisnis dimaksud; dan
- pelaksanaan pengendalian atas Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengawasan melekat atas Risiko pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai telah berperilaku etis dan berintegritas melalui proses:
- pencegahan, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas;
- deteksi, yang menipakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebelum insiden terjadi dengan mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan;
- respons, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk merespons atas pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas yang terjadi melalui investigasi untuk mendapatkan titik terang bagaimana penyimpangan terse but terjadi, menentukan siapa yang bertanggung jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan, menjatuhkan sanksi, dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insiden penyimpangan integritas; dan
- monitoring dan evaluasi, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi kerangka integritas secara menyeluruh dan perbaikan atas kegiatan dan/ atau aktivitas yang terjadi, termasuk langkah lain untuk meningkatkan integritas pegawai.
(3) Pengawasan melekat atas Risiko TIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan pengendalian umum dan pengendalian aplikasi atas TIK telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pelaksanaan Pemantauan oleh Lini Kedua
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan atas:
- kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan
jdih.kemenkeu.go.id
evaluasi sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 21 ayat
(2);
- kepatuhan dan efektivitas kegiatan pengendalian atas Risiko proses bisnis; dan
- kepatuhan dan efektivitas pengendalian umum atas TIK dan pengendalian aplikasi.
(3) Pemantauan dilak:sanak:an sesuai dengan tugas lini kedua
sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14.
(4) Selain melak:sanak:an pemantauan pada unit masing-
masing, UKI tingkat I, dan UKI tingkat II juga dapat melakukan pemantauan pada Unit Kerja vertikal di bawahnya.
(5) Hasil pemantauan oleh lini kedua dilakukan pembahasan
dengan lini pertama untuk menyepak:ati:
- simpulan atas hasil pemantauan; dan
- rekomendasi serta rencana tindak: lanjut.
(6) Selain pemantauan sebagaimana dimak:sud pada ayat (2),
lini kedua melak:sanak:an kegiatan konsultansi atas penerapan pengendalian intern dan Manajemen Risiko dan integritas pegawai melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan pada lini pertama.
Pasal 23
(1) Dalam kondisi tertentu, pemantauan sebagaimana
dimak:sud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan oleh lini kedua di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI di atasnya.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada ayat (1),
meliputi:
- pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pimpinan unit; dan/ atau
- hal-hal lain yang dapat mempengaruhi dan/ atau mengintervensi pelak:sanaan pemantauan.
(3) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada
ayat (2) dialami oleh UKI tingkat I, UKI tingkat I melakukan koordinasi dengan lini ketiga.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan oleh lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 25
Dalam hal lini kedua dijalankan oleh SPI BLU, lini kedua melakukan tugas sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14 ayat
(2) dan ayat (3).
Paragraf 5 Pelak:sanaan Pengawasan Intern oleh Lini Ketiga
Pasal 26
(1) Pelak:sanaan pengawasan intern oleh lini ketiga
sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf d dilakukan terhadap pelak:sanaan peran lini pertama dan lini kedua. jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas:
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan proses pencegahan, deteksi, respons serta monitoring dan evaluasi atas risiko pegawai;
- ketaatan, efektivitas, efisiensi, dan kehematan atas pelaksanaan proses bisnis yang dijalankan oleh lini pertama dan lini kedua; dan
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi atas pengendalian umum atas TIK dan pengendalian aplikasi.
(3) Pengawasan intern dilaksanakan sesuai dengan tugas lini
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(4) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan dengan lini pertama dan/ atau lini kedua untuk menyepakati:
- simpulan atas hasil pengawasan intern; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Pasal 27
( 1) Lini ketiga dan lini kedua melakukan koordinasi Pengawasan atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.
(2) Koordinasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- pertukaran data dan informasi dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- pengawasan bersama antara lini kedua dan lini ketiga atas objek Pengawasan tertentu; dan/ atau
- permintaan Pengawasan dari lini ketiga kepada lini kedua dalam hal dibutuhkan cakupan Pengawasan yang lebih luas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Pengawasan
lini kedua dan lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Paragraf 6 Komunikasi Hasil Pengawasan
Pasal 28
Hasil pengawasan melekat oleh lini pertama menjadi bagian dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi lini pertama.
Pasal 29
(1) Hasil pemantauan oleh lini kedua yang dijalankan oleh
UKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan lini kedua yang minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan unit, lini kedua satu tingkat di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di atasnya, dan/ atau lini ketiga.
(2) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI tingkat I
melaksanakan kompilasi dan analisis isu strategis dari jdih.kemenkeu.go.idmtv
hasil pemantauan oleh UKI tingkat I, UKI tingkat II, dan UKI tingkat III untuk disampaikan kepada lini ketiga.
(3) Hasil pelaksanaan tugas oleh lini kedua yang dijalankan
oleh SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan yang minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan BLU, dewan pengawas, dan lini ketiga.
Pasal 30
( 1) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga dituangkan dalam laporan hasil pengawasan intern lini ketiga dan disampaikan kepada pimpinan lini pertama dan/atau lini kedua yang menjadi klien pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan intern minimal memuat
tujuan, ruang lingkup, simpulan, dan rekomendasi hasil Pengawasan.
Paragraf 7 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Pasal 31
(1) Lini pertama harus menindaklanjuti rekomendasi serta
rencana tindak lanjut hasil pemantauan lini kedua dan pengawasan intern lini ketiga.
(2) Lini kedua harus menindaklanjuti rekomendasi serta
rencana tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga.
(3) Lini pertama menyampaikan penyelesaian tindak lanjut
hasil pemantauan lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada lini kedua.
(4) Lini pertama dan lini kedua menyampaikan penyelesaian
tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lini ketiga.
(5) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disertai dengan bukti pendukung.
(6) Lini kedua dan lini ketiga melaksanakan pemantauan
atas penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Ketiga Pengawasan Berbasis Digital
Pasal 32
( 1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efi.siensi dan integrasi Pengawasan atas risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK, Pengawasan oleh tiap lini dilaksanakan berbasis digital.
(2) Pengawasan oleh tiap lini berbasis digital sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- pendekatan Pemantauan Berkelanjutan oleh lini pertama dan lini kedua serta Audit Berkelanjutan oleh lini ketiga; dan
- pemanfaatan teknologi yang sesuru dengan kebutuhan Kementerian.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pengawasan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi pada seluruh aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan proses bisnis yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementerian.
(4) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis
digital dilakukan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga secara kolaboratif dan diintegrasikan dengan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.
(5) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman yang disusun oleh lini ketiga.
(6) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), lini ketiga dapat mengembangkan pengawasan berbasis digital secara kolaboratif dengan pihak/ instansi eksternal Kementerian.
(7) Tahapan pengembangan Pemantauan Berkelanjutan dan
Audit Berkelanjutan serta ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berbasis digital ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Keempat Penjaminan Kualitas Lini Kedua
Pasal 33
(1) Dalam rangka menjaga kualitas dan menilai kesesuaian
praktik pemantauan UKI dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, lini ketiga melaksanakan penjaminan kualitas.
(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
- supervisi;
- eksaminasi; dan
- penilaian.
Pasal 34
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a dilakukan pada saat UKI melaksanakan pemantauan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas proses pelaksanaan pemantauan UKI.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk men Jamin kualitas proses pelaksanaan pemantauan UKI.
(4) Dalam kondisi tertentu, lini ketiga:
- mengambil alih tanggung jawab dan kegiatan pemantauan;
- memimpin pelaksanaan pemantauan; atau
- melaksanakan tindakan lain yang diperlukan atas pelaksanaan pemantauan oleh UKI.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
- arahan pimpinan Kementerian; atau
- hasil supervisi menunjukkan bahwa: jdih.kemenkeu.go.id
- terdapat indikasi penyimpangan dan/ atau benturan kepentingan dalam pelaksanaan pemantauan oleh UKI; atau
- pelaksanaan pemantauan oleh UKI tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 35
(1) Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf b dilakukan setelah pemantauan UKI berakhir.
(2) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas hasil pemantauan UKI.
(3) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin kualitas proses dan/ atau hasil pelaksanaan pemantauan UKI.
(4) Dalam hal hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menunjukkan terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam proses dan hasil pemantauan UKI, Pimpinan Unit Organisasi atau Pimpinan Unit Kerja melakukan pembetulan atas hasil pemantauan UKI dan pembinaan terhadap pelaksana pemantauan.
Pasal 36
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf c bertujuan untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan pemantauan oleh UKI.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala.
Pasal 37
(1) Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan tugas SPI
BLU, lini ketiga selaku pembina lini kedua melaksanakan penjaminan kualitas.
(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
- evaluasi terhadap rencana Pengawasan yang disampaikan oleh SPI BLU kepada lini ketiga, termasuk pemberitahuan kepada pimpinan BLU dalam hal SPI BLU belum menyampaikan rencana Pengawasan; dan
- evaluasi terhadap hasil Pengawasan SPI BLU.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas UKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan penjaminan kualitas SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Kelima Pelaporan Strategis
Pasal 39
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan periodik
kepada pimpinan Kementerian paling sedikit satu kali dalam satu semester. jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan konsolidasi hasil Pengawasan lini kedua dan lini ketiga yang bersifat strategis dan berdampak signifikan terhadap pencapaian tujuan Kementerian.
(3) Selain laporan yang bersifat periodik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Inspektur Jenderal dapat menyampaikan laporan yang bersifat insidentil.
(4) Laporan yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun dalam hal terdapat kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi Kementerian serta perlu mendapat perhatian segera dari Pimpinan Kementerian.
(5) Dalam menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Keenam Pemanfaatan Hasil Pengawasan
Pasal 40
Hasil atas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pelaksanaan mitigasi Risiko dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan pimpinan Kementerian serta pemutakhiran Profil Risiko dan RCM.
Pasal 41
( 1) Lini ketiga mengembangkan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini melalui kolaborasi dengan lini pertama dan lini kedua.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasikan kegiatan Pengawasan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta meminimalkan potensi terjadinya kecurangan.
(3) Lini pertama dan lini kedua harus menggunakan sistem
informasi pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
Pasal 42
( 1) Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi telah mendukung pencapaian (tv jdih.kemenkeu.go.id
tujuan Kementerian, dilakukan pengukuran efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui penilaian tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 773
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
- bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini; C. bahwa untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan peran para pihak dalam model tiga lini, perlu mengatur sistem pengendalian intern dengan pendekatan model tiga lini terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); jdih.kemenkeu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
