PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan oleh lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
