PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 23
(1) Dalam kondisi tertentu, pemantauan sebagaimana
dimak:sud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan oleh lini kedua di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI di atasnya.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada ayat (1),
meliputi:
- pelanggaran integritas yang dilakukan oleh pimpinan unit; dan/ atau
- hal-hal lain yang dapat mempengaruhi dan/ atau mengintervensi pelak:sanaan pemantauan.
(3) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimak:sud pada
ayat (2) dialami oleh UKI tingkat I, UKI tingkat I melakukan koordinasi dengan lini ketiga.
