Pasal 22
(1) Pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan atas:
- kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan
jdih.kemenkeu.go.id
evaluasi sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 21 ayat
(2);
- kepatuhan dan efektivitas kegiatan pengendalian atas Risiko proses bisnis; dan
- kepatuhan dan efektivitas pengendalian umum atas TIK dan pengendalian aplikasi.
(3) Pemantauan dilak:sanak:an sesuai dengan tugas lini kedua
sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14.
(4) Selain melak:sanak:an pemantauan pada unit masing-
masing, UKI tingkat I, dan UKI tingkat II juga dapat melakukan pemantauan pada Unit Kerja vertikal di bawahnya.
(5) Hasil pemantauan oleh lini kedua dilakukan pembahasan
dengan lini pertama untuk menyepak:ati:
- simpulan atas hasil pemantauan; dan
- rekomendasi serta rencana tindak: lanjut.
(6) Selain pemantauan sebagaimana dimak:sud pada ayat (2),
lini kedua melak:sanak:an kegiatan konsultansi atas penerapan pengendalian intern dan Manajemen Risiko dan integritas pegawai melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan pada lini pertama.
