Pasal 21
(1) Pengawasan melekat oleh lini pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan melalui pengendalian secara langsung dan terus menerus oleh pimpinan unit dan/ atau Atasan Langsung kepada pejabat/ pegawai di bawahnya, yang mencakup:
- pemahaman atas Risiko proses bisnis yang menjadi tugas lini pertama, termasuk Risiko atas pegawai dan ftv jdih.kemenkeu.go.id
TIK yang mendukung pelaksanaan proses bisnis dimaksud; dan
- pelaksanaan pengendalian atas Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pengawasan melekat atas Risiko pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai telah berperilaku etis dan berintegritas melalui proses:
- pencegahan, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/ atau langkah yang dilaksanakan untuk menjaga integritas pegawai dan mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas;
- deteksi, yang menipakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi adanya potensi atau mendeteksi terjadinya pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas sedekat mungkin dengan waktu ketika insiden tersebut terjadi, atau sebelum insiden terjadi dengan mengidentifikasi upaya atau tindakan dalam persiapan;
- respons, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk merespons atas pelanggaran dan/ atau penyimpangan integritas yang terjadi melalui investigasi untuk mendapatkan titik terang bagaimana penyimpangan terse but terjadi, menentukan siapa yang bertanggung jawab, mengambil tindakan korektif yang diperlukan, menjatuhkan sanksi, dan memulihkan kerugian yang disebabkan oleh insiden penyimpangan integritas; dan
- monitoring dan evaluasi, yang merupakan tindakan, kegiatan, dan/atau langkah yang dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas implementasi kerangka integritas secara menyeluruh dan perbaikan atas kegiatan dan/ atau aktivitas yang terjadi, termasuk langkah lain untuk meningkatkan integritas pegawai.
(3) Pengawasan melekat atas Risiko TIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan pengendalian umum dan pengendalian aplikasi atas TIK telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Pelaksanaan Pemantauan oleh Lini Kedua
