PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 20
(1) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (5) menjadi dasar bagi lini kedua dan lini
ketiga untuk menetapkan rencana Pengawasan tahunan.
(2) Lini kedua dan lini ketiga menyusun perangkat
Pengawasan dengan mengacu pada RCM yang disusun oleh lini pertama.
(3) Dalam hal diperlukan, perangkat Pengawasan lini ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disusun berdasarkan RCM yang dibuat oleh lini ketiga.
Paragraf 3 Pelaksanaan Pengawasan Melekat oleh Lini Pertama
