Pasal 19
(1) Lini kedua dan lini ketiga menyusun prioritas atas area
yang akan dilakukan Pengawasan berdasarkan:
- amanat dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
- arahan pimpinan Kementerian; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- prioritas atas Risiko pegawai, Risiko proses bisnis, dan Risiko TIK.
(2) Prioritas atas Risiko pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c minimal mengacu pada:
- data historis terkait pelanggaran kode etik, hukuman disiplin, dan/ atau pelanggaran pidana;
- data potensi pelanggaran, mencakup informasi:
- pelaporan pelanggaran;
- kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
- internal dan ekstemal Kementerian; dan/atau
- digital; dan
- pegawai yang menjalankan proses bisnis yang menjadi prioritas Risiko proses bisnis.
(3) Prioritas atas Risiko proses bisnis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c mengacu pada Profil Risiko dan RCM yang disusun oleh lini pertama.
(4) Prioritas atas Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf c mengacu pada:
- peta rencana TIK;
- proyek strategis TIK; dan
- TIK yang terkait dengan Risiko proses bisnis.
(5) Lini kedua dan lini ketiga melakukan penyelarasan atas
prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- memastikan cakupan Pengawasan yang memadai; dan
- memetakan dan menyelaraskan kegiatan Pengawasan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RCM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
