PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 18
( 1) Tahapan Pengawasan terhadap Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) terdiri atas:
- perencanaan Pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan melekat oleh lini pertama;
- pelaksanaan pemantauan oleh lini kedua;
- pelaksanaan pengawasan intern oleh lini ketiga;
- komunikasi Pengawasan; dan
- tindak lanjut hasil Pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaksanakan secara objektif dan bebas dari pengaruh dan/ atau intervensi.
Paragraf 2 Perencanaan Pengawasan
