Pasal 17
(1) Dalam rangka mengoptimalkan efektivitas Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), perlu dilakukan Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko. jdih.kemenkeu.go.id 1w
(2) Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang lingkup atas:
- struktur dan tugas dalam penerapan Manajemen Risiko;
- kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko; dan
- pembangunan budaya sadar risiko.
(3) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), peran masing-masing lini sebagai berikut:
- lini pertama memiliki peran untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan menerapkan Manajemen Risiko;
- lini kedua memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan dan konsultansi atas kepatuhan dan efektivitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- lini ketiga memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern atas kepatuhan dan efektivitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan terhadap
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan atas Risiko Pegawai, Risiko Proses Bisnis, dan Risiko TIK
Paragraf 1 Umum
