PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 16
(1) Dalam rangka memperkuat efektivitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi, dilakukan Pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan merespons Risiko.
(3) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Risiko atas:
- pegawai;
- proses bisnis; dan
- TIK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan atas Risiko
TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
