PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 15
( 1) Lini ketiga memiliki tugas melakukan pengawasan intern dalam rangka memberikan nilai tambah dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan:
- melaksanakan kegiatan asurans antara lain melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
- melaksanakan kegiatan investigasi atas dugaan penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan wewenang;
- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan penjaminan kualitas atas pelaksanaan tugas lini kedua;
- melaksanakan koordinasi pengawasan dengan lini pertama dan lini kedua;
- melaksanakan kegiatan konsultansi antara lain melalui asistensi, fasilitasi, dan pelatihan;
- melaksanakan pendampingan terhadap lini pertama yang dilakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja; dan
- tugas lain sesuai amanat peraturan perundang- undangan dan/atau arahan pimpinan Kementerian.
(2) Pelaksanaan tugas lini ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan risiko.
(3) Lini ketiga memiliki wewenang untuk:
- mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pejabat/ pegawai yang diperlukan sehubungan jdih.kemenkeu.go.id 6tv
dengan pelaksanaan tugas pengawasan intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada Unit Organisasi dan/ atau Unit Kerja yang menjadi objek pengawasan intern dan pegawai lain yang diperlukan;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama dan lini kedua;
- meminta arahan pimpinan Kementerian;
- melakukan koordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi dan/ atau Pimpinan Unit Kerja; dan
- melakukan koordinasi dengan pihak/ instansi eksternal Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas lini ketiga.
(4) Lini ketiga memiliki tanggungjawab untuk:
- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan Kementerian serta Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja bersangkutan.
BABV
PENGUATAN EFEKTIVITAS
PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
DENGAN MODEL TIGA LINI TERINTEGRASI
Bagian Kesatu Umum
