Pasal 14
(1) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a melakukan tugas untuk membantu pimpinan lini pertama dalam pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan:
- memantau proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan integritas;
- memantau penyusunan Profil Risiko, Rencana Mitigasi Risiko, dan pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko;
- memantau kepatuhan dan keakuratan pelaksanaan proses bisnis; jdih.kemenkeu.go.id
- melaksanakan Clearance;
- melaksanakan klarifikasi laporan harta kekayaan;
- melaksanakan investigasi internal;
- memantau pengendalian atas TIK;
- memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern oleh lini ketiga dan pemeriksaan atau pengawasan ekstern;
- melaksanakan evaluasi secara berkelanjutan atas pelaksanaan tugas lini kedua satu tingkat di bawahnya dan pelaksanaan tindakan korektif yang diperlukan, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di bawahnya; J. melakukan konsultansi terkait Manajemen Risiko dan kepatuhan internal;
- mendampingi lini pertama dalam pengawasan intern oleh lini ketiga dan pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan ekstern; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan fungsi kepatuhan internal.
(2) Lini kedua yang dijalankan oleh SPI BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), SPI BLU juga dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan tugas lini kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan pertimbangan risiko.
(5) Dalam hal terdapat perumusan kebijakan internal lebih
lanjut terkait tugas lini kedua, kebijakan internal dimaksud harus mendapat persetujuan lini ketiga selaku pembina lini kedua.
(6) Lini kedua memiliki kewenangan untuk:
- mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pejabat/pegawai pada lini pertama yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat dan pegawai terkait pelaksanaan tugas;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan tugas lini pertama;
- meminta arahan kepada Pimpinan Unit Organisasi dan/ atau Pimpinan Unit Kerja bersangkutan; dan
- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan dari Unit Organisasi, Unit Kerja bersangkutan, dan/atau lini ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas.
(7) Lini kedua memiliki tanggung jawab untuk:
- menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pemantauan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
jdih.kemenkeu.go.id
- menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta lini ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan rencana Pengawasan tahunan kepada lini ketiga;
- menyampaikan hasil pengawasan kepada Pimpinan Unit Organisasi bersangkutan, lini kedua satu tingkat di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di atasnya, dan lini ketiga;
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh lini ketiga dan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern;
- melakukan langkah pencegahan dan/ atau penanganan yang memadai terhadap indikasi kecurangan, serta melaporkannya kepada lini ketiga; dan
- melaksanakan pembinaan dan koordinasi pemantauan pada lini kedua satu tingkat di bawahnya, dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di bawahnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
