PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 13
(1) Lini pertama memiliki tugas untuk menerapkan Sistem
Pengendalian Intern dengan:
- melaksanakan proses pencegahan, deteksi, respon, serta monitoring dan evaluasi dalam rangka penegakan integritas serta pembangunan perilaku yang positif dan lingkungan yang kondusif;
- melakukan identifikasi dan analisis atas Risiko, termasuk Risiko kecurangan, terkait pencapaian sasaran organisasi, serta rencana mitigasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian;
- menyusun RCM terhadap proses bisnis pelaksanaan tugas lini pertama termasuk Risiko pelanggaran integritas;
- melaksanakan kegiatan pengendalian dan mitigasi Risiko, termasuk pengendalian atas TIK;
- menyediakan dan/atau memanfaatkan sistem informasi dan sarana komunikasi yang terintegrasi dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern; dan
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan Sistem Pengendalian Intern secara berkelanjutan.
(2) Lini pertama memiliki kewenangan untuk:
- meminta dukungan dan/ atau asistensi yang diperlukan kepada lini kedua dan lini ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas berkenaan dengan jabatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- meminta lini kedua dan lini ketiga untuk melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan lini kedua dan lini ketiga di luar Pengawasan yang sudah direncanakan; dan
- meminta pendampingan lini kedua dan/atau lini ketiga atas pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan ekstern.
(3) Lini pertama memiliki tanggung jawab untuk:
- mendokumentasikan seluruh proses penerapan Sistem Pengendalian Intern secara disiplin dan tertib;
- menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat dan/ atau pegawai jdih.kemenkeu.go.id Cev
yang diminta oleh lini kedua, lini ketiga, dan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau pengawasan ekstern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis; dan
- menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh lini kedua dan lini ketiga serta rekomendasi hasil pemeriksaan atau pengawasan ekstem.
(4) Pimpinan lini pertama bertanggung jawab untuk:
- memastikan efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern;
- menjadi panutan bagi pejabat lain dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang- undangan;
- mengenal dan memahami pegawai secara lebih intensif melalui kegiatan profiling yang minimal mencakup informasi kepegawaian, karakter, integritas, hubungan kekerabatan, kedisiplinan, perilaku dan etika, gaya hidup, harta kekayaan, dan informasi lainnya;
- menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku;
- melakukan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan fungsi oleh pegawai;
- mengelola sumber daya secara efisien dan efektif; dan
- menjamin pelaksanaan tugas lini kedua bebas dari intervensi.
(5) Setiap pegawai bertanggung jawab untuk:
- memahami setiap risiko atas pelaksanaan tugas dan melaksanakan pengendaliannya secara efektif;
- mengenal dan memahami pimpinan Kementerian dan Atasan Langsung secara memadai;
- mengingatkan pegawai lain yang menunjukkan indikasi pelanggaran etika dan integritas; dan
- melaporkan dugaan pelanggaran etika dan integritas kepada atasan pegawai atau melalui saluran pengaduan Kementerian.
