Pasal 12
( 1) Aparatur lini ketiga dijalankan oleh Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern pada lnspektorat Jenderal.
(2) Aparatur lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- untuk Pejabat Nonmanajerial memenuhi syarat kompetensi keahlian auditor dan/ atau pengawas keuangan negara. CCv jdih.kemenkeu.go.id
(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan uji kompetensi.
(4) Kebijakan yang berkaitan dengan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kompetensi teknis minimal terkait dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek Pengawasan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini ketiga.
Bagian Ketiga Tu.gas, Wewenang, dan Tanggung Jawab
