Pasal 11
(1) Aparatur lini kedua dijalankan oleh:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada UKI;
- pejabat dan pegawai pada UKI Unit Non Eselon; jdih.kemenkeu.go.id 1w
- pejabat dan pegawai pada UKI unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c;dan
- pejabat dan pegawai pada SPI BLU.
(2) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- memenuhi syarat kompetensi keahlian pengawas keuangan negara bagi Pejabat Nonmanajerial dengan jabatan fungsional; dan
- memenuhi syarat:
- pendidikan minimal Diploma III; dan
- masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, bagi Pejabat Nonmanajerial dengan jabatan pelaksana.
(3) Syarat kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan uji kompetensi.
(4) Kebijakan yang berkaitan dengan UJl kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Aparatur lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kompetensi teknis minimal terkait dengan:
- proses bisnis yang menjadi objek pengawasan pada Unit Organisasi dan Unit Kerja bersangkutan; dan
- proses bisnis terkait tugas dan fungsi lini kedua.
(7) UKI tingkat I dan/ a tau lini ketiga dapat memfasilitasi
pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Paragraf 4 Aparatur Lini Ketiga
