PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 10
(1) Aparatur lini pertama dijalankan oleh:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial pada Unit Organisasi dan Unit Kerja; dan
- pejabat dan pegawai pada:
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d.
(2) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
- memenuhi standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aparatur lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Aparatur Lini Kedua
