Pasal 8
(1) Peran pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) dijalankan oleh Menteri dan Wakil Menteri.
(2) Peran lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dijalankan oleh manajemen operasional sesuai dengan tingkatan organisasi pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit
jdih.kemenkeu.go.id~t,/
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/atau
- Unit Pelaksana Teknis.
(3) Peran lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) dijalankan oleh:
- UKI; dan
- SPI BLU.
(4) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada
pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
- Unit Kerja vertikal; dan/ atau
- Unit Pelaksana Teknis.
(5) UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3
(tiga) tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut:
- UKI tingkat I;
- UKI tingkat II; dan
- UKI tingkat III.
(6) UKI tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a merupakan UKI pada:
- kantor pusat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
- Unit Non Eselon.
(7) UKI tingkat I bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit
Organisasi.
(8) UKI tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan UKI pada:
- unit Eselon I:
- Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
- unit yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU; atau
- Unit Pelaksana Teknis:
- unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I; atau
- unit yang bertanggung jawab kepada pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit jdih.kemenkeu.go.id ,iv
Eselon I melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II.
(9) UKI tingkat II bertanggung jawab kepada masing-masing
pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 10) UKI tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan UKI pada:
- Unit Kerja vertikal pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Administrator atau unit Eselon III;
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau unit Eselon II; atau
- Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I setingkat unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II. ( 11) UKI tingkat III bertanggung jawab kepada pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Struktur UKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I dan kebijakan organisasi Kementerian dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari lini ketiga.
(13) Peran lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal.
Bagian Ketiga Aparatur Model Tiga Lini Terintegrasi
Paragraf 1 Umum
Pasal9
(1) Aparatur yang menerapkan Sistem Pengendalian Intern
dengan Model Tiga Lini Terintegrasi mencakup:
- Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial di lingkungan Kementerian; dan
- pejabat dan pegawai pada:
- Unit Non Eselon;
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau unit Eselon I yang tidak menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c; dan -
- unit non eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Unit Eselon I yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d.
(2) Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan jdih.kemenkeu.go.id (tv
kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi setiap jabatan.
(3) Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau uji kompetensi.
(4) Untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern dengan
Model Tiga Lini Terintegrasi secara efektif dan efisien, jumlah aparatur harus mencukupi berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi, kebijakan pimpinan, dan beban kerja pada masing-masing unit.
(5) Pemenuhan jumlah aparatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan melalui rekrutmen pegawai, mutasi, atau promosi berdasarkan hasil Clearance.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Clearance sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Paragraf 2 Aparatur Lini Pertama
