PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 25
Dalam hal lini kedua dijalankan oleh SPI BLU, lini kedua melakukan tugas sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 14 ayat
(2) dan ayat (3).
Paragraf 5 Pelak:sanaan Pengawasan Intern oleh Lini Ketiga
