PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 26
(1) Pelak:sanaan pengawasan intern oleh lini ketiga
sebagaimana dimak:sud dalam Pasal 18 ayat ( 1) huruf d dilakukan terhadap pelak:sanaan peran lini pertama dan lini kedua. jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas:
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan proses pencegahan, deteksi, respons serta monitoring dan evaluasi atas risiko pegawai;
- ketaatan, efektivitas, efisiensi, dan kehematan atas pelaksanaan proses bisnis yang dijalankan oleh lini pertama dan lini kedua; dan
- kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi atas pengendalian umum atas TIK dan pengendalian aplikasi.
(3) Pengawasan intern dilaksanakan sesuai dengan tugas lini
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(4) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan dengan lini pertama dan/ atau lini kedua untuk menyepakati:
- simpulan atas hasil pengawasan intern; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
