PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 27
( 1) Lini ketiga dan lini kedua melakukan koordinasi Pengawasan atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.
(2) Koordinasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- pertukaran data dan informasi dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- pengawasan bersama antara lini kedua dan lini ketiga atas objek Pengawasan tertentu; dan/ atau
- permintaan Pengawasan dari lini ketiga kepada lini kedua dalam hal dibutuhkan cakupan Pengawasan yang lebih luas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Pengawasan
lini kedua dan lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Paragraf 6 Komunikasi Hasil Pengawasan
