PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 5
(1) Seluruh Pimpinan Unit Organisasi, Pimpinan Unit Kerja,
dan pegawai harus memberikan perhatian utama untuk mewujudkan perilaku etis dan berintegritas, kepemimpinan yang efektif, dan sumber daya manusia yang kompeten, serta selalu sadar dengan Risiko pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan Kementerian.
(2) Setiap Pimpinan Unit Organisasi harus:
- menetapkan kebijakan penerapan pengendalian intern sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan karakteristik Unit Organisasi dengan mengacu pada kerangka kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- menyediakan infrastruktur yang memadai, minimal mencakup pegawai, dana, sarana prasarana, dan TIK.
(3) Setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Pimpinan Unit Kerja
harus:
- membangun budaya sadar Risiko di lingkungan unit masing-masing;
- memberikan teladan untuk menerapkan perilaku etis dan berintegritas kepada seluruh pegawai di lingkungan unit masing-masing; dan
- memimpin penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan unit masing-masing.
