Pasal 6
(1) Penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan
Kementerian dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi yang dijalankan oleh:
- pimpinan Kementerian;
- lini pertama; jdih.kemenkeu.go.id
- lini kedua; dan
- lini ketiga.
(2) Pimpinan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a memiliki peran untuk:
- menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian; dan
- menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern.
(3) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b memiliki peran untuk menerapkan unsur Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memiliki peran untuk melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan peran lini pertama.
(5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua.
(6) Selain peran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), lini
ketigajuga memiliki peran sebagai pembina dan penjamin kualitas lini kedua.
(7) Peran lini ketiga sebagai pembina lini kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui:
- perumusan struktur dan tugas;
- penyusunan pedoman dan/ atau pokok-pokok kebijakan Pengawasan;
- pengembangan dan pelatihan kompetensi; dan
- konsultansi dan asistensi pemantauan.
