PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 4
(1) Sistem Pengendalian Intern terdiri atas 5 (lima) unsur
sebagai berikut:
- lingkungan pengendalian;
- penilaian Risiko;
- kegiatan pengendalian;
- informasi dan komunikasi; dan
- pemantauan pengendalian intern.
(2) Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a diwujudkan melalui:
- penegakan integritas dan nilai etika;
- komitmen terhadap kompetensi; jdih.kemenkeu.go.id
- kepemimpinan yang kondusif;
- pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
- pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
- penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan sumber daya manusia;
- perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
- hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
(3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- identifikasi Risiko, yang pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan metodologi yang sesuai dengan sasaran unit dan sasaran pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
- menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali Risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
- menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko;
- analisis Risiko untuk memahami sifat Risiko dan menentukan karakteristik, besaran Risiko, dan level Risiko yang telah diidentifikasi; dan
- evaluasi Risiko untuk mengambil keputusan perlu tidaknya mitigasi Risiko lebih lanjut serta penentuan prioritas mitigasi.
(4) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
- reviu atas kinerja unit yang bersangkutan;
- pembinaan sumber daya manusia;
- pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
- pengendalian fisik atas aset;
- penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
- pemisahan fungsi;
- otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
- pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
- pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; J. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
- dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
(5) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf d pelaksanaannya minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan
- mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
(6) Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf e dilaksanakan melalui: jdih.kemenkeu.go.id
- pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, superv1s1, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
- evaluasi terpisah yang diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan
- tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
