Pasal 32
( 1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efi.siensi dan integrasi Pengawasan atas risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK, Pengawasan oleh tiap lini dilaksanakan berbasis digital.
(2) Pengawasan oleh tiap lini berbasis digital sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
- pendekatan Pemantauan Berkelanjutan oleh lini pertama dan lini kedua serta Audit Berkelanjutan oleh lini ketiga; dan
- pemanfaatan teknologi yang sesuru dengan kebutuhan Kementerian.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pengawasan berbasis digital sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi pada seluruh aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan proses bisnis yang berkaitan dengan tugas fungsi Kementerian.
(4) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis
digital dilakukan oleh lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga secara kolaboratif dan diintegrasikan dengan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini.
(5) Pengembangan dan pelaksanaan pengawasan berbasis
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman yang disusun oleh lini ketiga.
(6) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), lini ketiga dapat mengembangkan pengawasan berbasis digital secara kolaboratif dengan pihak/ instansi eksternal Kementerian.
(7) Tahapan pengembangan Pemantauan Berkelanjutan dan
Audit Berkelanjutan serta ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berbasis digital ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Keempat Penjaminan Kualitas Lini Kedua
