Pasal 31
(1) Lini pertama harus menindaklanjuti rekomendasi serta
rencana tindak lanjut hasil pemantauan lini kedua dan pengawasan intern lini ketiga.
(2) Lini kedua harus menindaklanjuti rekomendasi serta
rencana tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga.
(3) Lini pertama menyampaikan penyelesaian tindak lanjut
hasil pemantauan lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada lini kedua.
(4) Lini pertama dan lini kedua menyampaikan penyelesaian
tindak lanjut hasil pengawasan intern lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lini ketiga.
(5) Penyampaian penyelesaian tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disertai dengan bukti pendukung.
(6) Lini kedua dan lini ketiga melaksanakan pemantauan
atas penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Bagian Ketiga Pengawasan Berbasis Digital
