PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 30
( 1) Hasil pengawasan intern oleh lini ketiga dituangkan dalam laporan hasil pengawasan intern lini ketiga dan disampaikan kepada pimpinan lini pertama dan/atau lini kedua yang menjadi klien pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan intern minimal memuat
tujuan, ruang lingkup, simpulan, dan rekomendasi hasil Pengawasan.
Paragraf 7 Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
