Pasal 29
(1) Hasil pemantauan oleh lini kedua yang dijalankan oleh
UKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan lini kedua yang minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan unit, lini kedua satu tingkat di atasnya dalam hal lini kedua memiliki UKI satu tingkat di atasnya, dan/ atau lini ketiga.
(2) Lini kedua yang dijalankan oleh UKI tingkat I
melaksanakan kompilasi dan analisis isu strategis dari jdih.kemenkeu.go.idmtv
hasil pemantauan oleh UKI tingkat I, UKI tingkat II, dan UKI tingkat III untuk disampaikan kepada lini ketiga.
(3) Hasil pelaksanaan tugas oleh lini kedua yang dijalankan
oleh SPI BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan yang minimal memuat simpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan BLU, dewan pengawas, dan lini ketiga.
