PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 33
(1) Dalam rangka menjaga kualitas dan menilai kesesuaian
praktik pemantauan UKI dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan, lini ketiga melaksanakan penjaminan kualitas.
(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
- supervisi;
- eksaminasi; dan
- penilaian.
