PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 34
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a dilakukan pada saat UKI melaksanakan pemantauan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas proses pelaksanaan pemantauan UKI.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk men Jamin kualitas proses pelaksanaan pemantauan UKI.
(4) Dalam kondisi tertentu, lini ketiga:
- mengambil alih tanggung jawab dan kegiatan pemantauan;
- memimpin pelaksanaan pemantauan; atau
- melaksanakan tindakan lain yang diperlukan atas pelaksanaan pemantauan oleh UKI.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
- arahan pimpinan Kementerian; atau
- hasil supervisi menunjukkan bahwa: jdih.kemenkeu.go.id
- terdapat indikasi penyimpangan dan/ atau benturan kepentingan dalam pelaksanaan pemantauan oleh UKI; atau
- pelaksanaan pemantauan oleh UKI tidak sesuai dengan ketentuan.
