PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 35
(1) Eksaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf b dilakukan setelah pemantauan UKI berakhir.
(2) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan analisis risiko atas hasil pemantauan UKI.
(3) Eksaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin kualitas proses dan/ atau hasil pelaksanaan pemantauan UKI.
(4) Dalam hal hasil eksaminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menunjukkan terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam proses dan hasil pemantauan UKI, Pimpinan Unit Organisasi atau Pimpinan Unit Kerja melakukan pembetulan atas hasil pemantauan UKI dan pembinaan terhadap pelaksana pemantauan.
