PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 42
( 1) Dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini Terintegrasi telah mendukung pencapaian (tv jdih.kemenkeu.go.id
tujuan Kementerian, dilakukan pengukuran efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.
(2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui penilaian tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
