PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 41
( 1) Lini ketiga mengembangkan sistem informasi pengawasan terintegrasi antarlini melalui kolaborasi dengan lini pertama dan lini kedua.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasikan kegiatan Pengawasan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta meminimalkan potensi terjadinya kecurangan.
(3) Lini pertama dan lini kedua harus menggunakan sistem
informasi pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
