PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kerangka
kerja dalam:
- penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian dengan pendekatan Model Tiga Lini Terintegrasi; dan
- penguatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern melalui pengawasan oleh lini pertama, lini kedua, ~ jdih.kemenkeu.go.id
dan lini ketiga secara terintegrasi atas Risiko pegawai, proses bisnis, dan TIK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern sehingga Kementerian mampu:
- mengantisipasi dan mendeteksi Risiko dengan lebih tepat;
- melakukan tindakan korektif atas setiap permasalahan dan pelanggaran yang terjadi secara cepat dan tepat; dan
- merespons perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan, dalam rangka menjaga dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan operasional Kementerian.
