PMK
SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERINTEGRASI
Pasal 37
(1) Dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan tugas SPI
BLU, lini ketiga selaku pembina lini kedua melaksanakan penjaminan kualitas.
(2) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan:
- evaluasi terhadap rencana Pengawasan yang disampaikan oleh SPI BLU kepada lini ketiga, termasuk pemberitahuan kepada pimpinan BLU dalam hal SPI BLU belum menyampaikan rencana Pengawasan; dan
- evaluasi terhadap hasil Pengawasan SPI BLU.
