Pasal 39
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan periodik
kepada pimpinan Kementerian paling sedikit satu kali dalam satu semester. jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan konsolidasi hasil Pengawasan lini kedua dan lini ketiga yang bersifat strategis dan berdampak signifikan terhadap pencapaian tujuan Kementerian.
(3) Selain laporan yang bersifat periodik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Inspektur Jenderal dapat menyampaikan laporan yang bersifat insidentil.
(4) Laporan yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun dalam hal terdapat kejadian yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi Kementerian serta perlu mendapat perhatian segera dari Pimpinan Kementerian.
(5) Dalam menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Inspektur Jenderal berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Organisasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Bagian Keenam Pemanfaatan Hasil Pengawasan
