RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah
salah satu unsur negara yang merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar
2020, No. 72 -3-
laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan
perbatasan negara dan kawasan pendukung.
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian
dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau
dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia,
Singapura, dan Vietnam.
- Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung
fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan
Kawasan Perbatasan Negara.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang
berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah
digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
- Titik Dasar adalah posisi yang terletak pada garis
pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran
lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas
kontinen.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
2020, No. 72 -4-
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup
yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk
2020, No. 72 -5-
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
- Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
- Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
- Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
- Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi
pemegang pas lintas batas dan paspor.
- Laut Teritorial Indonesia yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas)
mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan
Indonesia.
- Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut
Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak
melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
diukur.
- Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya
disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di
luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
2020, No. 72 -6-
Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
- Landas Kontinen Indonesia yang selanjutnya disebut
Landas Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah
di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan
alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil
laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak
mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga
ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100
(seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
- Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan
sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut
kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
- Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
2020, No. 72 -7-
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara
luas tapak basemen dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
2020, No. 72 -8-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur
Kepulauan Riau.
- Bupati atau Walikota adalah Bupati Rokan Hilir,
Walikota Dumai, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan
Meranti, Bupati Kepulauan Karimun, Walikota Batam,
Bupati Bintan, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Natuna.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
Kawasan Perbatasan Negara;
rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan
Negara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan
Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
2020, No. 72 -9-
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan
sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan
pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di
Kawasan Perbatasan Negara;
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perbatasan Negara;
pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
2020, No. 72 -10-
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 5
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan
perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial
Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi,
dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal
garis batas negara belum disepakati dengan Negara
Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai
termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil
laut dari garis pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan
perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau
sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah,
yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana
dimasud pada ayat (2) meliputi:
- Provinsi Riau, terdiri atas:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu,
Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan
Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di
Kabupaten Rokan Hilir;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang
Kampai di Kota Dumai;
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan
Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,
2020, No. 72 -11-
dan Kecamatan Bantan di Kabupaten
Bengkalis; dan
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau,
Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan
Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang
di Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,
Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan
Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan
Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan
Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
- 4 (empat) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok
Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten
Bintan;
- 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan
Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan
Kecamatan Palmatak di Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi
Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur
Laut, Kecamatan Bunguran Timur,
Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
2020, No. 72 -12-
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan
Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
- Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat
Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
- Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
- Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan
Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan
Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
- 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei
Beduk di Kota Batam.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan
untuk mewujudkan:
- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara
untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan
Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
- kawasan berfungsi lindung yang lestari.
2020, No. 72 -13-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf a berupa:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat
pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya
yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:
- pengembangan kawasan pertanian yang
didukung pengembangan industri pengolahan;
- pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis
potensi lokal;
- pengembangan kawasan industri yang tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
- pengembangan sistem jaringan transportasi
untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan
mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya.
2020, No. 72 -14-
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam
- pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
pemertahanan kawasan konservasi;
pemertahanan kawasan lindung geologi;
pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun di kawasan rawan bencana.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 8
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah
Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
- menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
- Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau
Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan
pada Kabupaten Bengkalis;
- Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang
Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan
Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
- Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu
Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang,
serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
2020, No. 72 -15-
- Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di
Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten
Bintan;
- Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan
Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan
Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja
Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas;
- Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran
Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan
Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur,
Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur
pada Kabupaten Natuna; dan
- Pulau Bintan.
- menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat
sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr.
Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di
Pulau Kalimantan;
menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna Utara;
menetapkan dan menegaskan Batas Laut
Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat
Singapura, dan Laut Natuna;
- menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas
Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
- menetapkan dan menegaskan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna
Utara;
- menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan
2020, No. 72 -16-
- meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada
Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan Indonesia di Selat
Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan
Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda sesuai
dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan pusat permukiman sebagai
pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi
utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul
transportasi, serta industri pengolahan;
- mengembangkan pusat permukiman sebagai
pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi
utama yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan regional; dan
- mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi pariwisata dan komoditas unggulan.
2020, No. 72 -17-
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang
didukung pengembangan industri pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertanian tanaman
pangan untuk kemandirian pangan;
- mengembangkan kawasan hortikultura dan
perkebunan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
- mengembangkan industri pengolahan dan
industri jasa pertanian pangan serta hortikultura
dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah
lingkungan; dan
- mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang
berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertambangan minyak
dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
- mengembangkan kawasan perikanan tangkap
yang didukung prasarana dan sarana;
- mengembangkan kawasan industri pengolahan
dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah
dan ramah lingkungan;
mengembangkan kawasan pariwisata bahari;
meningkatkan konektivitas antara kawasan
pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara; dan
- mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat promosi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
2020, No. 72 -18-
- mengembangkan kawasan industri terpadu yang
dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; dan
- mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan
industri.
(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi
untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan
mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan
dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu
dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan
keterkaitan antarwilayah serta membuka
keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni; dan
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara
untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara, khususnya untuk meningkatkan perdagangan
ekspor dan/atau antarpulau.
(8) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk
mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
- mengembangkan prasarana energi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung,
termasuk PPKT berpenghuni;
2020, No. 72 -19-
- mengembangkan prasarana telekomunikasi di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT
berpenghuni.
(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
- merehabilitasi dan mempertahankan kawasan
hutan lindung;
mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
mempertahankan kawasan resapan air.
(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan:
- merehabilitasi sempadan pantai termasuk di
PPKT yang mengalami degradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang
berpotensi merusak sempadan pantai dan
mundurnya garis pangkal;
- mengembangkan prasarana pemecah gelombang
pada kawasan rawan abrasi;
- mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir
termasuk PPKT;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan
pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir
maupun di PPKT;
- mempertahankan sempadan sungai; dan
- mempertahankan kawasan sekitar danau.
(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c
dilakukan dengan:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam;
2020, No. 72 -20-
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
pelestarian alam; dan
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d
dilakukan dengan:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
imbuhan air tanah; dan
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
sempadan mata air.
(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan
lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan dengan:
mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar budaya; dan
mempertahankan dan melestarikan kawasan
ekosistem mangrove.
(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi
Daya terbangun di kawasan rawan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan:
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada
Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana;
- mengembangkan prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana alam;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada
kawasan permukiman perkotaan dan
permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana; dan
- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan
permukiman perkotaan dan permukiman
perdesaan di kawasan rawan bencana.
2020, No. 72 -21-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan
pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara,
kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana,
serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai
beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
terdiri atas:
- sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan
Negara; dan
- sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Sistem Pusat Permukiman Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 10
Sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang
berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
pusat pelayanan utama;
pusat pelayanan penyangga; dan
pusat pelayanan pintu gerbang.
2020, No. 72 -22-
Pasal 11
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat
kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk
meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong
pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
PKSN Dumai di Kota Dumai;
PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
PKSN Batam di Kota Batam;
PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
2020, No. 72 -23-
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
berbasis komoditas ekspor;
pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
2020, No. 72 -24-
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan dan usaha jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan usaha jasa
pertambangan minyak dan gas bumi;
pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan
perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu
2020, No. 72 -25-
gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan
dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang,
serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan
Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada
Kabupaten Rokan Hilir.
(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan
keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat industri pengolahan dan industri jasa
pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan
perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa
perikanan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
Pasal 13
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan
kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat
kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan
lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2020, No. 72 -26-
- Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada
Kabupaten Bengkalis;
- Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten
Natuna.
(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi
sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
2020, No. 72 -27-
- pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
pusat pelayanan transportasi laut.
(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
2020, No. 72 -28-
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki
fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal;
pusat pelayanan transportasi laut; dan
pusat pelayanan transportasi udara.
(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
2020, No. 72 -29-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal; dan
- pusat pelayanan transportasi laut.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan
Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
2020, No. 72 -30-
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
sistem jaringan transportasi sungai; dan
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
pelabuhan laut; dan
alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
bandar udara; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka
2020, No. 72 -31-
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat
pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya,
serta melayani PPKT berpenduduk di Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
jaringan jalan arteri primer;
jaringan jalan kolektor primer;
jaringan jalan strategis nasional; dan
jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
Bts. Kota Dumai - Duri;
Sp. Lobam - Tanjung Uban;
Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
Tembesi - Tanjung Berikat;
Sp. Kabil - Sp. Jam (Jl. Jend. Sudirman);
Sp. Jam - Sei Harapan (Jl. Gajah Mada);
Sei Harapan - Sekupang (Jl. RE Martadinata);
Sp. Kabil - Sp. Punggur (Jl. Jend. Sudirman);
Sp. Punggur - Batu Besar (Jl. Hang Tuah);
Batu Besar - Nongsa (Jl. Hang Jebat, Jl. Hang
Lekiu);
Sp. Punggur - Telaga Punggur;
Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp Batu Aji);
Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
Tarempa - Sp. Rintis;
2020, No. 72 -32-
Peninting - Payalaman; dan
Payalaman - Pel. Roro.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer
1 yang meliputi:
Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
Tg. Balai - Meral;
Meral - Parit Rampak;
Parit Rampak - Parit Benut;
Parit Benut - Sp. Jeletung;
Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
Desa Cemaga - Sei Ulu;
Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
Ranai - Sp. Tanjung;
Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
Tanjung Datuk - Teluk Buton;
Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
Gesek - Kangka;
Kangka - Sialang;
Sialang - Sp. Pengundang; dan
Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan
dengan Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;
Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang
dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal;
- Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan
Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Air Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;
2020, No. 72 -33-
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu
dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan
Bandar Udara Letung; dan
- Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan
Pelabuhan Serasan.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
Dumai – Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
Pekanbaru – Kandis – Dumai; dan
Batu Ampar - Muka Kuning – Bandara Hang
Nadim.
Pasal 17
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
terminal penumpang; dan
terminal barang.
2020, No. 72 -34-
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara, dan/atau angkutan
antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan
pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai;
dan
- Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, yang dipadukan
dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat
pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan
perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau
muat barang serta perpindahan intra dan/atau
antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang
melayani:
- Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa,
dan PKSN Ranai;
- Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan
SiApi-Api; dan
- Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung
2020, No. 72 -35-
Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung,
dan Serasan.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam
rangka meningkatkan konektivitas antarpusat
pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan
pusat pelayanan dengan pelabuhan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri
- Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya
alam di Kota Dumai.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui persambungan pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi
PKSN Dumai.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2020, No. 72 -36-
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan
dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf
b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara,
antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara
dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara
pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan
negara tetangga.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pelabuhan kelas I;
2020, No. 72 -37-
pelabuhan kelas II; dan
pelabuhan kelas III.
(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan di:
- Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai;
- Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa
pada Kota Batam;
- Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan
Utara pada Kabupaten Bintan;
- Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja,
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan
Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan
Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
- Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik
Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten
Kepulauan Meranti; dan
- Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran
Barat pada Kabupaten Natuna.
(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditetapkan di:
- Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan
- Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
2020, No. 72 -38-
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
lintas penyeberangan antarnegara;
lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
- Tanjung Medang (Indonesia) - Port Dickson
(Malaysia);
Dumai (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
Bengkalis (Indonesia) - Malaka (Malaysia);
Tanjung Balai (Indonesia) - Johor (Malaysia);
Batam (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Batam (Indonesia) - Johor (Malaysia);
Tanjung Uban (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Tarempa (Indonesia) - Singapura (Singapura);
Selat Lampah (Indonesia) - Serawak (Malaysia);
Serasan (Indonesia) - Tanah Merah (Singapura);
dan
- Serasan (Indonesia) - Serawak (Malaysia).
(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
Bengkalis - Tanjung Balai;
Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
Selat Panjang - TB Karimun; dan
Kuala Tungkal - Tj. Uban.
(10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
Bengkalis - Mengkapan;
TB Karimun - P. Kundur; dan
Telaga Punggur - Tanjung Uban.
2020, No. 72 -39-
Pasal 21
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat
alih muat penumpang, tempat alih muat barang,
pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan
dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas
pelabuhan utama;
pelabuhan pengumpul; dan
pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai; dan
- Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan
Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
- Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan
Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang
Padang pada kota Batam;
Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok Sebong pada Kabupaten Bintan;
Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga
pada Kabupaten Natuna.
2020, No. 72 -40-
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan
dan keamanan, meliputi:
- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang
meliputi:
- Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur
pada Kota Dumai;
- Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan
Karimun pada Kabupaten Karimun;
- Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar
pada Kota Batam;
- Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada
Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur
pada Kabupaten Natuna.
- Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi
Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara
pada Kabupaten Bintan.
- Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos
Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
- Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat
Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu
Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di
Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan
Hilir;
- Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di
Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
- Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat
Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan
Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
2020, No. 72 -41-
Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
- Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang
Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di
Kecamatan Tebing, Posmat Buru di
Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal
Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal
Sambu di Kecamatan Belakang Padang,
Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan
Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di
Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan
Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;
- Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan
Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta
Posal Mengkait dan Posal Memperuk di Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di
Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di
Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal
Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna.
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk
dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
2020, No. 72 -42-
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat
Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur
pelayaran masuk Pelabuhan Dumai, Pelabuhan
Batam/Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Medang,
Pelabuhan Malarko, Pelabuhan Tanjung Balai
Karimun, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa, dan Pelabuhan
Selat Lampa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra
dan antarmoda serta mendorong perekonomian di
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- bandar udara umum; dan
- bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer;
2020, No. 72 -43-
- bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier; dan
- bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan
Nongsa pada Kota Batam.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
meliputi:
- Bandar Udara Pinang Kampai di Kecamatan
Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
- Bandar Udara Ranai di Kecamatan Bunguran
Timur pada Kabupaten Natuna.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c meliputi:
- Bandar Udara Seibati (Raja Haji Abdullah) di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; dan
- Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja Timur pada Kabupaten Kepulauan Anambas.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan
untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin
keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan
Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
- ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
2020, No. 72 -44-
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
Pasal 25
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan
datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan
gas bumi;
- pembangkitan tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak
dan gas bumi yang terdiri atas:
- jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
jalur Duri - Dumai - Medan;
jalur Bangko - Dumai CPS;
jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
jalur Duri CPS - Dumai CPS;
2020, No. 72 -45-
jalur Batam - Duri;
jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
jalur Grissik - Batam – Singapura;
jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan
jalur Natuna - Kalimantan Barat.
- depo minyak dan gas bumi yang melayani:
seluruh pusat pelayanan;
seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau
Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu
Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak
(Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau
Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri
(Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung,
Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan
Kecamatan Bangko pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan
Kecamatan Dumai Kota pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan
Rupat , dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
- Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten
Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang,
Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan
Nongsa pada Kota Batam;
2020, No. 72 -46-
- Kecamatan Telok Sebong dan
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran
Timur, dan Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang
meliputi:
PLTU Dumai di Kota Dumai;
PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten
Karimun; dan
- PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
yang meliputi:
PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG
Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG
Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten
Karimun; dan
- PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di Kabupaten Natuna.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat
pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
2020, No. 72 -47-
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM),
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm),
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala
kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid
yang melayani:
- seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana
dimaksud pada Ayat (3); dan
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kecamatan Kubu Babussalam dan
Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis;
Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru,
dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang,
Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan
Nongsa pada Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan
Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
2020, No. 72 -48-
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan
Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada
Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;
jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi
(Dumai – Bagan SiApi-Api);
- jaringan transmisi Dumai – Kawasan
Industri Dumai (KID);
- jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai
(KID) – PLTGU Riau 2;
jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
jaringan transmisi Landing Point Riau 2 –
Landing Point Bengkalis;
- jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung
Uban;
jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan; dan
jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.
- Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam,
PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung
Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3); dan
seluruh wilayah pulau kecil dan/atau
kawasan terisolasi sesuai potensi dan
2020, No. 72 -49-
karakteristik yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan
Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
- Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di
Kota Dumai;
GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di
Kabupaten Bintan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 26
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
STO di PKSN Dumai;
STO di PKSN Bengkalis;
STO di PKSN Batam;
STO di PKSN Tarempa; dan
STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
2020, No. 72 -50-
jaringan terestrial;
jaringan satelit; dan
jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
- Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai
Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai,
PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi- Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang,
Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
- Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di
Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani
PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban,
Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama
telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara
telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan
sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b ditetapkan untuk melayani:
seluruh pusat pelayanan;
seluruh PPKT;
pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
2020, No. 72 -51-
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
- Kecamatan Rangsang Pesisir pada
Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan
Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada
Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
2020, No. 72 -52-
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
Pasal 28
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a terdiri atas:
sumber air berupa air permukaan; dan
sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan pada danau; dan
sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau- danau di:
Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten Bengkalis;
Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing,
Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun,
Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada
Kabupaten Karimun;
- Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan
Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota
Batam;
- Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan
2020, No. 72 -53-
Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten
Bintan;
- Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan
Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan
sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS
Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh,
DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong,
DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa,
DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS
Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong,
DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS
Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS
Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu,
DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS
Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS
Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS
Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;
- sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai
pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung
Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit,
DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di
WS Rokan; dan
- sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:
2020, No. 72 -54-
- sungai pada DAS Aek Barumun di WS
Barumun-Kualuh; dan
- sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi
Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS
Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum,
DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS
Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS
Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai,
DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun,
DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak,
DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala
Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS
Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis- Meranti.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Bengkalis; dan
- CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten
Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.
Pasal 29
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
sistem pengendalian banjir; dan
sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi
di sepanjang sempadan sungai.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan di:
- Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
2020, No. 72 -55-
- Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan
Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten
Natuna.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka
melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan
Negara dan pesisir yang memiliki pilar titik referensi sebagai acuan Titik Dasar dari dampak abrasi dan
gelombang pasang.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
- pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai,
PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung
Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan;
- pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:
P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.
Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
- P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir
pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di
Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
- P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di
Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri
di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun, dan P. Berakit di Kecamatan Telok Sebong
serta P. Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
- P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan
Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P. Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta
2020, No. 72 -56-
P. Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
- P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P.
Laut di Kecamatan Pulau Laut, P.
Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat,
P. Senua di Kecamatan Bunguran Timur, P.
Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta P. Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada
Kabupaten Natuna;
Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan
Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau
Kalimantan.
- PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau
Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa,
Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batu
Berantai (Pulau Berhanti) Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau
Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut,
Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau
Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun,
Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
Paragraf 6
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
2020, No. 72 -57-
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan sampah.
Pasal 31
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
SPAM jaringan perpipaan; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi dengan kapasitas
produksi sesuai dengan kebutuhan serta
perkembangan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku dengan sumber air baku yang
berasal dari bangunan pengolahan air minum
(BPAM) di mata air, sungai, danau, waduk, dan penampungan air hujan;
- unit produksi air minum meliputi Instalasi
Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani
seluruh pusat pelayanan; dan
- unit distribusi air minum untuk melayani seluruh
pusat pelayanan.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air
kemasan, dan/atau bangunan perlindungan mata air
2020, No. 72 -58-
pada kawasan yang tidak/belum terjangkau SPAM
jaringan perpipaan yang berada di:
- seluruh PPKT berpenghuni dalam Pasal 25 Ayat
(3);
- pos pengamanan perbatasan yang berada di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan
Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko
pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan
Dumai Kota pada Kota Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat ,
dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten
Bengkalis;
Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan
Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
- Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan
Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan
Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan
pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau
Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan
Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
- seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan
terisolasi.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi, termasuk PPKT yang tidak terdapat sumber
air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit, dapat diupayakan melalui rekayasa
pengolahan air baku.
2020, No. 72 -59-
(6) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam
rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir terutama di kawasan peruntukan
permukiman pada pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melayani seluruh pusat pelayanan.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 33
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c terdiri atas:
sistem pembuangan air limbah terpusat; dan
sistem pembuangan air limbah setempat.
(2) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air
limbah.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.
2020, No. 72 -60-
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi IPAL yang melayani seluruh pusat pelayanan.
(6) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(7) Sistem pembuangan air limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Tempat Penampungan Sementara (TPS);
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip
reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d ditetapkan untuk melayani seluruh pusat
pelayanan.
(4) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di Kawasan Perbatasan Negara diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Rencana struktur ruang untuk PPKT dapat diatur lebih
rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No. 72 -61-
Pasal 36
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara
digambarkan dalam peta rencana struktur ruang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Peta rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan sumber data dengan tingkat ketelitian skala:
- 1:50.000 untuk wilayah darat sampai garis
pantai; dan
- 1:250.000 untuk wilayah perairan dari garis
pantai sampai batas klaim maksimum.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan
antara pertahanan dan keamanan negara,
kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian
lingkungan.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
rencana Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap dampak bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
2020, No. 72 -62-
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Rencana Kawasan Lindung
Pasal 38
Rencana Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung
(Zona L) yang terdiri atas:
- Zona Lindung 1 (Zona L1) yang merupakan kawasan
yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya;
Zona Lindung 2 (Zona L2) yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
Zona Lindung 3 (Zona L3) yang merupakan kawasan konservasi;
Zona Lindung 4 (Zona L4) yang merupakan kawasan
lindung geologi; dan
- Zona Lindung 5 (Zona L5) yang merupakan kawasan
lindung lainnya.
Pasal 39
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mempertahankan PPKT;
mencegah terjadinya erosi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan/atau
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
2020, No. 72 -63-
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan
lindung;
- Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung
gambut; dan
- Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 40
(1) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
kawasan hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; dan/atau
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten
Bengkalis;
Kecamatan Pulaumerbau dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja,
Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji,
2020, No. 72 -64-
Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk
pada Kota Batam;
- Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok
Sebong, dan Kecamatan Gunung Kijang pada
Kabupaten Bintan;
- Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur,
dan Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas; dan
- Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan
Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran
Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan
Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga, dan
Kecamatan Pulau Tiga Barat pada Kabupaten
Natuna.
Pasal 41
(1) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf
b ditetapkan dengan kriteria :
berupa kubah gambut; dan
ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang
terdapat di hulu sungai atau rawa.
(2) Zona L1.2 yang merupakan kawasan lindung gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan
Bangko, dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten
Rokan Hilir;
- Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang
Kampai, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan
Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis; dan
2020, No. 72 -65-
- Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan
Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 42
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air
hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Kecamatan Bangko dan Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
Kecamatan Sungai Sembilan, Kecamatan Medang Kampai, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota
Dumai;
- Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan
Bengkalis, dan Kecamatan Bantan pada
Kabupaten Bengkalis; dan
- Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan
Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir,
dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasal 43
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, dan danau dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai;
2020, No. 72 -66-
- Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;
dan
- Zona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar
danau.
Pasal 44
(1) Zona L2.1 yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak
paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik
pasang air laut tertinggi k
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2020, No. 72 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
