Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah
Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
- menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
- Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau
Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
- Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan
pada Kabupaten Bengkalis;
- Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang
Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan
Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
- Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu
Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang,
serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
2020, No. 72 -15-
- Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di
Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten
Bintan;
- Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan
Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan
Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja
Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di
Kecamatan Palmatak pada Kabupaten
Kepulauan Anambas;
- Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran
Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan
Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur,
Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur
pada Kabupaten Natuna; dan
- Pulau Bintan.
- menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat
sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr.
Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di
Pulau Kalimantan;
menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna Utara;
menetapkan dan menegaskan Batas Laut
Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat
Singapura, dan Laut Natuna;
- menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas
Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
- menetapkan dan menegaskan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna
Utara;
- menetapkan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan
2020, No. 72 -16-
- meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada
Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan Indonesia di Selat
Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut
Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana
pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
dilakukan dengan:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan
Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan
- mengembangkan infrastruktur penanda sesuai
dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dengan:
- mengembangkan pusat permukiman sebagai
pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi
utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan
antarnegara/antarpulau, promosi, simpul
transportasi, serta industri pengolahan;
- mengembangkan pusat permukiman sebagai
pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi
utama yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan regional; dan
- mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki
fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan,
imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi pariwisata dan komoditas unggulan.
2020, No. 72 -17-
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang
didukung pengembangan industri pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertanian tanaman
pangan untuk kemandirian pangan;
- mengembangkan kawasan hortikultura dan
perkebunan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
- mengembangkan industri pengolahan dan
industri jasa pertanian pangan serta hortikultura
dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah
lingkungan; dan
- mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang
berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- mengembangkan kawasan pertambangan minyak
dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
- mengembangkan kawasan perikanan tangkap
yang didukung prasarana dan sarana;
- mengembangkan kawasan industri pengolahan
dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah
dan ramah lingkungan;
mengembangkan kawasan pariwisata bahari;
meningkatkan konektivitas antara kawasan
pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara; dan
- mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat promosi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
dilakukan dengan:
2020, No. 72 -18-
- mengembangkan kawasan industri terpadu yang
dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; dan
- mengembangkan pusat pelayanan Kawasan
Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan
industri.
(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi
untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan
mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan
dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
- mengembangkan jaringan jalan yang terpadu
dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
- mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan
Kawasan Perbatasan Negara;
- mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan
keterkaitan antarwilayah serta membuka
keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni; dan
- mengembangkan pelabuhan dan bandar udara
untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara, khususnya untuk meningkatkan perdagangan
ekspor dan/atau antarpulau.
(8) Strategi pengembangan prasarana energi,
telekomunikasi, dan sumber daya air untuk
mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
- mengembangkan prasarana energi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung,
termasuk PPKT berpenghuni;
2020, No. 72 -19-
- mengembangkan prasarana telekomunikasi di
Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan
- mengembangkan prasarana sumber daya air di
Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT
berpenghuni.
(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a
dilakukan dengan:
- merehabilitasi dan mempertahankan kawasan
hutan lindung;
mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
mempertahankan kawasan resapan air.
(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan:
- merehabilitasi sempadan pantai termasuk di
PPKT yang mengalami degradasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya yang
berpotensi merusak sempadan pantai dan
mundurnya garis pangkal;
- mengembangkan prasarana pemecah gelombang
pada kawasan rawan abrasi;
- mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir
termasuk PPKT;
- mempertahankan dan merehabilitasi kawasan
pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir
maupun di PPKT;
- mempertahankan sempadan sungai; dan
- mempertahankan kawasan sekitar danau.
(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c
dilakukan dengan:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam;
2020, No. 72 -20-
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
pelestarian alam; dan
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d
dilakukan dengan:
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
imbuhan air tanah; dan
- mempertahankan dan melestarikan kawasan
sempadan mata air.
(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan
lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan dengan:
mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar budaya; dan
mempertahankan dan melestarikan kawasan
ekosistem mangrove.
(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi
Daya terbangun di kawasan rawan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan:
- mengendalikan pemanfaatan ruang pada
Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana;
- mengembangkan prasarana dan sarana yang
adaptif terhadap dampak bencana alam;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada
kawasan permukiman perkotaan dan
permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana; dan
- mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan
permukiman perkotaan dan permukiman
perdesaan di kawasan rawan bencana.
2020, No. 72 -21-
Bagian Kesatu
Umum
