Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara
yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf a berupa:
- penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan
negara dan keutuhan Wilayah Negara;
- pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung
kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
- pengembangan sistem pusat permukiman
Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat
pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya
yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:
- pengembangan kawasan pertanian yang
didukung pengembangan industri pengolahan;
- pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis
potensi lokal;
- pengembangan kawasan industri yang tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
- pengembangan sistem jaringan transportasi
untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan
mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara; dan
- pengembangan prasarana energi, telekomunikasi,
dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya.
2020, No. 72 -14-
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi
lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam
- pemertahanan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
pemertahanan kawasan konservasi;
pemertahanan kawasan lindung geologi;
pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya
terbangun di kawasan rawan bencana.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
