PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan
untuk mewujudkan:
- kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara
untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan
Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
- Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
- kawasan berfungsi lindung yang lestari.
2020, No. 72 -13-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
